Penodong di Ruli Simpang Dam Ditangkap Polsek Sei Beduk  

Pelaku penodongan dibekuk polisi

Batamxinwen, Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Beduk menangkap seorang pria bernama Muazarullah alias Aldo (41) setelah dilaporkan menodong menggunakan pisau dan merampas iphone 11 serta uang tunai milik Indra Wahyudi (20).

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, perristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (25/2/2023) pukul tiga dini hari. Namun, baru dilaporkan pada Sabtu (26/2/2023).

“Setelah menerima laporan dari korban sesuai dengan LP-B / 09 / II / 2023 / KEPRI / SPKT POLSEK SEI BEDUK / POLRESTA BRLG / POLDA KEPRI, tgl 26 Februari 2023, anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan Pelaku,” ujar AKP Betty, Selasa (28/2/2023).

Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berkeliaran di seputaran Ruli Simpang Dam, Senin dini hari. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa. Setelah tertangkap, Muazarullah alias Ado mengakui pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukannya.

Dari tangan Ado, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebelah pisau, kemeja motif kotak-kotak, dan sepatu warna putih yang ia gunakan saat beraksi. Kini, Ado mendekat di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” kata AKP Betty. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini