BATAMXINWEN.COM — Kasus Perampokan disertai pemerkosaan dengan Terdakwa Abi Nasution (28) dan Marjan Hadi (27), kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis 9/2/2017).
Sidang ‎Abi dan Marjan memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi dari kepolisian, maupun saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina. Sidang dipimpin Hakim Ketua
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Abi dan Marjan menggunakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI tentang perlindungan anak no.23 tahun 2002.‎
‎
Perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukan Abi dan Marjan berawal Senin 12 September pukul 02.00 WIB lalu, saat korban berinisial Pu (14) bersama pasangannya Ke (14), sedang nongkrong di kawasan rumah adat Golden Prawn.
Abi dan Marjan kemudian mendatangi Pu dan Ke sambil mengaku sebagai security kaswasan Golden Prawn. Keduanya berniat memeras Pu dan Ke karena ingin ‎membeli minum keras.
Namun, karena melihat ‎kemolekan tubuh Pu, Abi lalu Abi, lalu memisahkan Pu dengan Ke. Pu dibawa ke tanah kosong tak jauh dari kawasan rumah Adat Golden Prawn.
Di tanah kosong itu, Abi dan Marjan langsung meminta Pu menyerahkan handphone dan uang miliknya. Dipaksa, Pu pun langsung menolak.
Karena menolak, Abi dan Marjan langsung memukuli wajah Pu hingga terjatuh ke tanah. Tak berhenti di situ, Abi lalu menendang punggung Pu dan menginjak-injak perut Pu.
Dalam keadaan tidak berdaya, Pu pun dicabuli dan dipaksa mengulum alat vital, dan disetubuhi oleh Abi. Setelah merampok barang berharga Pu, Abi dan Marjan langsung pergi meninggalkan Pu dalam keadaan terluka usai diperkosa.
Setelah melakukan aksinya, kedua terdakwa diamankan Polsek Bengkong diproses secara hukum. (jkf)‎
‎
‎
‎