BatamXinwen, Jakarta – Aturan perbankan terkait perumahan, akan di longgarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, OJK akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perubahan atas POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah.
“Dulu kredit untuk pengadaan tanah dilarang, sekarang kita ingin itu agar mendorong sektor perumahan,” terangnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu sebagaimana dilansir detik (15/8/2018).
Perbankan kini diperbolehkan menyalurkan kredit kepada nasabah seperti pengembang untuk pengadaan tanah. Namun ada beberapa ketentuan seperti kredit itu hanya boleh untuk membebaskan lahan guna membangun rumah tapak dan rumah susun.
“Tidak boleh juga untuk pembebasan lahan di kawasan komersial,” tambahnya.
Para pengembang yang mendapatkan fasilitas kredit tersebut juga wajib mulai melakukan pembangunan rumah tapak atau rusun maksimal 1 tahun setelah pencairan dana.
“Kalau lebih dari satu tahun ya banknya bisa minta dilunasi utangnya,” tambah Heru.
Kemudian untuk mendukung sektor perumahan, OJK juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SEOJK) tentang Perubahan atas SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 mengenai ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko) Risiko Kredit.
Melalui SEOJK itu akan dilakukan penyesuaian bobot risiko kredit beragun rumah tinggal yang semula 35% berdasarkan rasio Loan to Value (LTV) menjadi lebih granular.
Nantinya untuk rasio LTV 50% ketentuan AMTR 20%, LTV lebih dari 50%-70% ATMR 25% dan LTV 70%-100% ATMR 35%. “Jadi lebih fair kalau kredit yang disalurkan lebih sedikit ATMR-nya lebih kecil,” tambahnya.