KPLP Gelar Join Exercise ISPS Perdana di Indonesia, Hadapi Tantangan Ancaman ISPS Code

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Rivolindo menyampaikan keterangan pers kepada awak media Batam.

Batamxinwen, Batam –  Perdana di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melaksanakan Joint Exercise International Ship and Port Facility Code (ISPS Code) Fasilitas Pelabuhan di kota Batam.

Kali ini, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berkolaborasi dengan U.S. Department of Homeland Security dan Departement of Home Affairs Australian Embassy dilaksanakan di kota Batam pada, Senin (7/8/2023) hingga Selasa (8/8/2023).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Rivolindo mengatakan bahwa kegiatan Joint Exercise ISPS Code Fasilitas Pelabuhan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi jajaran Direktorat KPLP di dalam meningkatkan kapabilitas dan kesiapsiagaan untuk menghadapi tantangan ancaman ISPS Code.

Kegiatan yang dibingkai dalam latihan gabungan Join Exercise ISPS Code Fasilitas Pelabuhan ini lanjutnya, pertama digelar di Indonesia.

“Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan bagi seluruh petugas keamanan yang ada di pelabuhan,” ujar Rivolindo, Selasa (8/8/2023).

Apalagi, lanjut dia dalam latihan ini melibatkan coast guard US dan Australia sebagai institusi yang telah lama dikenal atas keahlian dan pengalamannya dalam bidang keamanan maritim.

Kerjasama ini sekaligus menjadi wujud nyata dari komitmen KPLP dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk mencapai keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Lebih jauh Rivolindo mengatakan bahwa penerapan ISPS Code di Indonesia merupakan langkah yang strategis dalam menjaga keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan serta memastikan kelancaran operasional.

“Dalam dunia yang terus berkembang saat ini, tantangan keamanan maritim semakin kompleks dan membutuhkan tindakan yang tegas serta sinergi dari semua pihak terkait,” tegas Rivolindo.

Menurutnya, Penerapan ISPS Code juga memberikan landasan yang kuat dalam mengatur dan melaksanakan tindakan keamanan yang efektif.

“Hal ini tidak hanya berdampak positif pada Fasilitas Pelabuhan di Indonesia, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan seluruh infrastruktur maritim dimata dunia,” tuturnya.

Lanjutnya, penanganan ancaman keamanan di laut tidak bisa dilakukan oleh negara Indonesia sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan pihak-pihak lain dari negara-negara lain seperti yang sudah dilakukan dengan coast guard US dan Australia.

“Tujuan dari latihan tadi sudah tercapai dan nyaris sempurna. Inilah bentuk kolaborasi penanggulan ancaman keamanan bisa diimplementasikan di Pelabuhan Batam ini dengan sangat baik,” ujar Rivolindo bangga.

Dan, menurut Rivolindo berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran, yang memiliki kewenangan untuk mengatur pengamanan didalam pelabuhan, yang berhak mengkoordinasikannya adalah syahbandar.

Ditempat yang sama, mantan Kepala BAIS, Laksda TNI Soleman Ponto menyebutkan adanya latihan ini untuk memperlihatkan kepada dunia, bahwa Indonesia itu sudah bisa dan mampuh mengamankan pelabuhan bertaraf internasional.

“Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Ini adalah wujud dari IMO, kita sebagai negara yang ikut dalam UN PBB untuk meratifikasi aturan internasional sehingga termonitor oleh IMO,” katanya.

Sebagai negara kepulauan dan pantai yang luas, kata Ponto Indonesia harus punya coast guard sehingga bisa tampil dalam poros maritim dunia. (sal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini