Pengusaha: Setelah SIUP-TDP, Izin Penangkal Petir Harus Dihapus

BATAMXINWEN.COM — Kalangan dunia usaha menyambut baik rencana pemerintah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ini akan berlaku bagi perusahaan yang sudah lama berdiri.

Kalangan dunia usaha menyambut baik rencana pemerintah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ini akan berlaku bagi perusahaan yang sudah lama berdiri.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Dan Minuman (Gapmmi), Adhi S Lukman, berharap penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP sebagai langkah awal menghapuskan izin-izin yang tidak diperlukan. Hal itu karena menurutnya ada beberapa aturan yang semestinya dihapuskan, karena tumpang tindih.

“Paling tidak semangatnya tidak membebani waktu dan biaya, ini awal kalau SIUP TDP seperti ini mudah-mudahan izinnya yang lain bisa dikurangi,” ujar Adhi, kepada detikFinance, Jumat (17/2/2017).

Aturan yang semestinya tidak ada misalnya izin genset. Ia menilai izin tersebut tidak perlu, karena genset merupakan salah satu alat penunjang produksi.

“Izin genset, kalau genset harus ada izin dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) padahal genset itu soal produksi untuk mesin, tapi itu tuh harus ada izin, boiler juga,” ujarnya.

Ia mengatakan, aturan itu oleh Kemenaker merupakan sebagai salah satu syarat keselamatan kerja. Selain itu ada izin penangkal petir, padahal menurutnya sarana tersebut juga sebagai keselamatan kerja, sehingga ia mengusulkan jika aturan izin-izin tersebut disatukan menjadi persyaratan sebelum membangun usaha saja. Dengan demikian tidak perlu lagi membuat izin.

“Kayak penangkal petir itu ada di izin, padahal itu kan harusnya bagian dari keselamatan kerja, padahal kalau mau mendirikan usaha harusnya dipersyaratkan harus memperhatikan 1, 2, 3 dan itu tidak perlu dimintakan izin,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai suatu syarat awal membuka usaha masih merepotkan. Hal itu selain harus mengeluarkan biaya, tetapi cukup menyita waktu.

Apalagi, setiap pemerintah daerah memiliki aturan yang berbeda sehingga dia menilai rencana penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP ini merupakan langkah awal mengurangi izin yang tidak diperlukan.

“Ini artinya semangatnya mengurangi izin-izin yang tidak diperlukan, yang belum dihapuskan ini izin IMB. IMB masih cukup memebani karena ada Perda-perdanya, tiap Perda itu masing-masing beda dan itu cukup besar, cukup rumit,” ujarnya

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here