BatamXinwen, Tanjungpinang – Anggota Bhabinsa Kodim 0315 Bintan menangkap tiga laki-laki dan tiga perempuan saat mengadakan pesta narkoba di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Sultan Sulaiman, Lorong Natuna, Kecamatan Bulang, Tanjungpinang Timur, pada Ahad (23/9) sekira pukul 02.45 dinihari.

Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti paket narkoba jenis sabu siap pakai seberat 0,36 gram dengan seperangkat alat isap beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti telpon genggam, tas dan dompet, serta selembar bukti transfer Bank.

Komandan Kodim 0315 Bintan Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa mengatakan, ketiga tersangka laki-laki masing-masing berinisial Tm (30) Jh (36) dan Js (43). Sementara tiga tersangka perempuan berinisial Sn (25) St (30) Dw (36).

“Keenamnya ditangkap dalam satu kos. Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat,” kata Bagus saat mengekspos para tersangka beserta barang bukti di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (26/9) siang.

Keenam tersangka beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Markas Kodim 0315 Bintan, kemudian diserahkan ke Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.

“Setelah kami tangkap langsung kami serahkan ke Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Gusti Ngurah Joni menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara diperoleh keterangan dari tersangka JS (43) bahwa, sabu yang dipakai pesta tersebut berasal dari seseorang yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tsk Js memperolehnya dengan cara membeli
melalui transfer rekening,” kata Joni.

Ia juga belum bisa memastikan dari mana asal barang tersebut karena penyidik masih terus menggali keterangan dari para tersangka untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.

“Masih tahap penyidikan, dan kami tidak berhenti sampai disini,” ucapnya.

Keenam tersangka dikenakan pasal berbeda. Js dan Dw selaku pengedar disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Sementara Tm, Jh, Sn, dan St selaku pemakai disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk Js dan Dw maksimal pidana seumur hidup sementara Tm, Jh, Sn, dan St dipidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.(ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here