PN Batam Kembali Wacanakan Eksekusi Lahan Bengkong

BATAM – Panitera Pengadilan Negeri Batam Kembali wacanakan eksekusi lahan di Kampung Harapan swadaya RT.03.RW/05 Bengkong Sadai awal Maret 2017.Kamis(23/02/2017).

Hal ini Pihak PN Batam telah mengajukan mohon bantuan terhadap Polresta Barelang pengamanan pelaksaan eksekusi W4.U8/472/HT.04.06/11/2017 dengan perkara No 25/Pdt.G/2014/PN-BTM.

Sengketa perdata antara Made Bayu Adisastra penggugat melawan Sawaludin Bindahlan Dkk sebagi tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana wacanakan akan dilaksanakan awal maret 2017.

Adanya wacana ekskusi ini dibenarkan Kuasa Hukum pengugat Nasib Siahaan membenarkan adanya permohonan, namun saat dalam pembahasan di Polresta Barelang dan surat juga ditembuskan terhadap Polda kepri.

“Kami belum mendapat kepastian yang jelas ,” Kata Nasib singkat yang dijumpai awak media di PN Batam.

Diberitakan sebelumnya, Setelah sempat tertunda karena aksi massa, Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika menggatakan, eksekusi lahan sengketa di Kampung Swadaya, Benkong, akan dilaksanakan ‎pada Febuari ini.

“Kita sudah terima surat dari pengadilan untuk eksekusi,” kata Helmi pada wartawan, Rabu (31/1/2017) di mapolresta Barelang.

Menurut Helmy, pihaknya telah menerima surat dari pengadilan untuk melaksanaan ‎eksekusi pekan lalu.

“Kita akan membahas bagaimana tehknik dalam melakukan eksekusi nantinya. Yang pasti eksekusi akan di lakukan dalam bulan Febuari ini,” ujar Helmy.

Sedangkan , Eksekusi lahan kampung Harapan kembali ditunda. Dengan alasan, personil polisi diberangkatkan ke DKI Jakarta dalam pengamanan Pilkada. Rabu,(8/2/2017)

“Ditangguhkan eksekusi, karena personil polisi belum siap. Dan tanggal yang ditentukan belum tau kapan di laksanakan. Mungkin habis Pilkada DKI Jakarta, diatas tanggal 15 Februari,” kata panitera Sriyanto didampingi PH pemohon usai rapat di PN Batam.

Nasib menyampaikan, dalam rapat kordinasi di Pengadilan Negeri (PN) Batam tadi, yang hadir Camat Bengkong, Lurah Sadai Bengkong, pemohon eksekusi, Kasat Intel Polresta Barelang.

“Pertemuan tadi kurang memuaskan hasil, karena di tunda. Alasan Kasat Intel tadi kurang personil, karena sekitar 200 personil Satbrimob diberangkatkan ke DKI Jakarta dalam pengamanan pilkada,”kata Nasib PH pemohon eksekusi

Kapan dilaksanakan eksekusi, kata Nasib, pemohon menunggu dari pengadilan saja, kapan dilakukan eksekusi.

“Kami menunggu dari pengadilan Negeri (PN) Batam saja, kapan dilaksanakan eksekusi. Ditundanya eksekusi ini, karena 200 personil polisi Satbrimob menjaga Ahok dalam Pilkada.”ujarnya.(red/tan/jkf).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini