
Batamxinwen, Batam – Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri membongkar tindak pidana perjudian jenis togel di Kota Batam beberapa hari yang lalu.
Dari penungkapan tersebut, petugas meringkus Sembilan orang. Mereka ditangkap di berbagai lokasi. Mereka juga terdiri dari agen hingga bandar.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan polisi yang diterima pihaknya, serta melalui pesan media sosial.
“Ada 6 TKP yang kami lakukan penggrebekan. Yakni di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batu Aji, Kedai Kopi Manalu Sagulung, Simpang Pasar Putih Sagulung, Warung Kavling Seroja Batu Aji, Warung pak Tampu Kavling Batu Aji, serta Ruli Genta Batu Aji,” ujar Arie saat ekspose Jumat (29/11/2019).
Dari penggerebekan tersebut, kata Arie, tim berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 12 juta, handphone 12 unit, buku tulis 6 buah, serta 1 buah laptop. Perjudian ini, terang Arie, memang sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Dari pengungkapan ini, masih kami lakukan pengembangan,” terang Arie.
Ia mengatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni menjual nomor siejie di beberapa warung kopi yang terletak di Sagulung. Baik secara langsung pemain datang maupun melalui sms.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (zel)