BatamXinwen, Tanjungpinang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Kepri akan melakukan gelar perkara terkait laporan hilangnya 106 keping pelat baja senilai Rp4,4 Miliar milik Pemerintah Provinsi Kepri.

“Nanti akan ada tahap gelar perkara setelah semua keterangan sudah dikumpulkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga, Jumat (5/10) pagi.

Ia mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi-saksi dan diambil keterangannya untuk mengumpulkan alat bukti terkait hilangnya pelat baja sisa pembangunan jembatan Dompak itu.

Ia menambahkan, untuk mengurai suatu tindak pidana, ada berbagai tahapan yang harus dilalui dan tidak serta merta langsung mengarah kepada siapa pelakunya. Sebab kata dia, ada tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur dan ada yang harus melalui proses.

“Kalau ada pencurian, kita harus penuhi dulu unsur itu. Barang itu milik siapa kan ada tahapannya. Begitu juga kalau ada unsur korupsinya harus melalui proses gelar perkara semuanya,” ucap Erlangga.

Sebelumnya, Penyidik Polda Kepri telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kepri Abu Bakar sebagai saksi raibnya barang milik negara itu, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, pada Rabu (3/10).

Abu Bakar datang memenuhi panggilan Penyidik Polda Kepri didampingi pengacara Pemprov Kepri Andi Muhammad Asrum. Selain Abu Bakar, sudah banyak orang yang diperiksa sebagai saksi khususnya dari Dinas PU Kepri.

Diketahui, pelat baja yang hilang tersebut, saat ini masih dalam masa pemeliharaan. Dimana waktu terakhir pemeliharaan adalah tanggal 23 November 2018 mendatang untuk kemudian masuk dalam inventaris Pemerintah Provinsi Kepri.(ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here