Polda Kepri Musnahkan Ganja Kering

BATAMXINWEN.COM, Batam – Jajaran kepolisian Subdit III Resnarkoba Polda Kepri kembali menusnahkan 121 gram sabu dan 10 gram heroin asal Malaysia yang diamankan Bea Cukai pelabuhan Intenasional Batamcentre. Senin(14/08/2017). lalu degan tersangka MS.

Selain memusnahkan berang haram sal malaysia tersebut, juga dimusnahkan ganja kering yang diduga berasal dari Aceh seberat 480 gram, namun merupakan Subdit II Resnarkoba Polda Kepri dengan tersangka JH.

Barang sabu dan heroin dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas mendidih dalam tong lalu dibuang dalam seftytank sedangkan narkoba jenis ganja dibakar dengan tong besi disaksikan Polisi, BNNP Kepri, Kejaksaan, BPOM Kepri, dan LSM Granat.

” Sabu dan Heroin merupakan tangkapan Bea Cukai sedangkan Ganja diamankan dari JH dirumah kosannya,” Kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso didampingi Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon. Kamis(14/09/2017).

KataDia, MS merupakan warga negara Malaysia dikedapatan membawa sabi dan heroin dengan cara menyembunyikan dalam duburnya yang dilapisi karet kondom berupa kapsul.

Sedangkan, tersangka JH berhasil diamankan 480 gram kering dirumah kosnya dalam plastik hitan dapurnya dan dalam pengakunya barang haram tersebut diperoleh dari rekannya MUS(DPO),” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), pasal 113 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009. dengan ancaman hukuman mati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here