Polda Kepri Sudah Tetapkan 3 Petinggi West Point Terminal Tersangka

Defrizal Djamaris kuasa hukum PT MCT mengatakan bahwa tiga bos PT West Point Terminal warna negara China telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda kepri dalam kasus penggelapan uang dari tahun 2013 sampai tahun 2015.

BATAMXINWEN.COM — Defrizal Djamaris kuasa hukum PT MCT mengatakan bahwa tiga bos PT West Point Terminal warna negara China telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda kepri dalam kasus penggelapan uang dari tahun 2013 sampai tahun 2015.

“Bahkan sudah diterbitkan Red Notice terhadap interpol oleh Mabes Polri,” Kata Djamaris di Radison Hotel beberapa waktu lalu. Jumat(03/03/2017).

Kata Dia, tiga terangka yang ditetapkan Polda Kepri tersebut Zhang Jun Direktur Keuangan PT West poin Terminal, Feng Zhigang mantan direktur dan Ye Zhijun komisaris. dan mereka seluruhnya warga negara China.

“pasal yang dikenakan 372 jo pasal 374 jo pasal 55 KUHP tentang pengelapan terhadap ketiga tersangka sesuai laporan kami LP-B/93/XI/2015/SPKT serta sesuai SP sidik no SP-Sidik/176a/XI/2015/Ditkrimum,” ujarnya.

Sesuai laporan perkembangan kasus ini terhadap kami, ketiga tersangka u[aya yang dilakukan Ditkrimum Pold kepri telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka masing- masing pada tanggal 21 juni 2016 dan tanggal 16 juli 2016 , namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan, kemudian dari kantor Hukum LONTOH & Patners mengajukan surat kepada Dirkrimum Polda Kepri 22 juli 2016 perimal permohonan penundaan pemeriksaan akhir agustus 2016.

Selanjutnya pada tanggal 25 agustus 2015 Ditkremum Polda Kepri mengeluarkan DaftarPencarian Orang(DPO) atas nama tersebut Zhang Jun Direktur Keuangan PT West poin Terminal, Feng Zhigang mantan direktur dan Ye Zhijun komisaris.”jelasnya.

Sementara kronologis dugaan penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka sesuai pemberitahuan per

Ia mengatakan, , terkait sengketa yang terjadi di PT West Point Terminal, PT MCT sebagai pengusaha lokal tengah mengajukan gugatan kepada Sinomart di badan arbitrase international ICC (International Court of Arbitration). Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas banyaknya pelanggaran perjanjian yang dilakukan Sinomart.

Selain persoalan wanprestasi perjanjian pemegang saham di PT West Point Terminal dan perjanjian sewa menyewa yang diuraikan diatas, PT MCT juga menemukan dugaan adanya penggelapan dana perusahaan oleh direksi dan komisaris perwakilan Sinomart. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Saat ini Polda Kepri telah menetapkan dua direksi dan komisaris
utama PT WPT perwakilan dari Sinomart sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan.

Defrizal menambahkan, berdasarkan laporan hasil penyidikan Polda Kepri, proses penyidikan kasus tersebut mengalami kendala lantaran para tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. Sebagai tindak lanjutnya Bareskrim Mabes Polri telah merekomendasikan dapat diterbitkan red notice kepada Interpol terhadap para tersangka warga negara asing tersebut.

“Sebagai investor lokal dan pemegang saham minoritas, PT MCT selalu memegang prinsip good corporate governance, menghormati perjanjian dan semua ketentuan hukum yang berlaku. Untuk menciptakan kepastian hukum dan investasi,
mengingat perjanjian pemegang saham adalah perjanjian murni B to B (business to business), maka penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme perjanjian yang disepakati kedua pihak,” pungkasnya.

Sementara kronologis dugaan penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka sesuai pemberitahuan perkembangan perkara Polda Kepri, atas perintah tersangka Ye Zhizun melakukan tranfer dana dari rekening PT West Point Terminal kerekening Sinopec Century Brigh Capital Invesment LTD masing-masing tanggal 10 april 2013 sebesar US$23.275.027,-.

Selanjutnya tanggal 31 juli 2013 sebesar US$574.536.76 dan tanggal 30 Agustus 2013 sebesar US$439.398.43,- dimana penggeluaran uang tersebut telah melanggar akta notaris no 43 tanggal 19 maret 2013, serta adanya posting jurnal pada 31 desember 2013 sebesar US$1.582.861.28,- yang dilakukan tersangka Zhang Jun.

Yang mana atas atas pengeluaran uang tersebut diduga fiktif , kemudian ada tranfer dana dilakukan Mariana staf keuangan PT West Point Terminal atas perintah tersangka Zhang Jun ke rekening ICBC-Batam ke rekening PT West Point marina Bank China Citik.(red/tan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here