Jadi Tersangka, Polda Kepri Beberkan Peran Lima Penyalur TKI Ilegal

BatamXinwen, Batam – Polda Kepri menetapkan lima orang penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan di Pulau Seribu, Kota Batam, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap lima orang itu karena diduga melanggar pasal 81 junto pasal 69 junto pasal 86 huruf C junto pasal 72 huruf C Undang – Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga didampingi Dirpolair, Kombes Pol Benyamin Sapta, saat ekspos di Mako Polda Kepri, Senin (22/10) siang.

Sementara itu, Benyamin menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing mempunyai peran dalam pengiriman TKI ilegal itu.

“Dua orang yang berkomunikasi dengan perekrut TKI di daerah asalnya di Lombok, satu orang kordinator yang mengatur keberangkatan TKI, satu orang yang menyiapkan rumah singgah penampungan sementara dan satu orang yang menjadi nakhoda Speedboat yang akan mengirimkan TKI ke Malaysia,” ujar Benyamin.

Awalnya, terang Benyamin, pihaknya mengamankan dua orang tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang lainnya.

“Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Alex, Muhadi, usman, Basir, dan Anus. Mereka semua warga Batam,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Benyamin, pengiriman TKI ilegal keluar negeri tersebut sudah dilakoni mereka sejak bulan November tahun 2017.

“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ias)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here