Polisi Amankan Dua Siswi SMP Diduga Lakukan Bullying

ilustrasi :perundungan (F:Int)

Batamxinwen, Bogor – Seorang siswi SMP di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, menjadi korban perundungan (bullying). Ia mengalami penganiayaan.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus bullying ini.

“Sudah ditetapkan sebagai pelaku ABH,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Senin (20/5).

Suardi menyebut keduanya dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan.

Adapun aksi perundungan itu direkam oleh pelaku. Video tersebut sempat beredar dan viral di media sosial.

Terpisah, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi di Citayam, Depok pada Kamis (16/5).

“Memang TKP-nya antara sekolah dengan tempat kejadian itu berbeda. Sekolahnya di Bojonggede, kalau tempat (kejadian) di Citayam, tempat perundungannya,” ucap dia.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi perundungan itu diduga terjadi karena pelaku merasa kesal dengan korban. Korban disebut-sebut menyebarkan fitnah.

“Kalau pengakuan dari pelaku, menyatakan kalau si korban ini sering memfitnah. Setelah itu masalahnya tentang laki-laki. Tapi ini semua masih kita dalami. Mana yang salah. Tapi untuk tindakannya sendiri (perundungan) jelas salah ya, jadi sudah kita tangani sekarang,” ujar Arya.

Polisi masih terus mendalami aksi bullying tersebut dan berencana memberikan trauma healing kepada korban.

“Ini masih kita dalami untuk trauma healing. Trauma healing itu kan jangka panjang, jadi saat ini masih dalam pemeriksaan juga,” ucap dia. (*)

Sumber : CNN Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here