Batamxinwen, Tanjungpinang– Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Pelaku dibekik di Kampung Banjar Air Batu Tanjungpinang, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/05/2023).
Pelaku berinisial (RA) 22 Tahun seorang mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan, 1 unit handphone merk Oppo A9 warna putih , 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna biru putih.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu,melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku mencuri hp yang terletak di atas meja pada saat korban sedang pergi ke kamar mandi.
Iptu Giofany mengatakan “Lhari Selasa, (21/05/2023) sekira pukul 20.00 Wib Ketika korban selesai makan dari luar kemudian pulang ke rumah di lokalisasi KM. 15 Tanjungpinang.
Korban sudah di tunggu oleh tamunya, dan pada saat masuk ke kamar bersama tamunya tersebut, kemudian ada seorang laki-laki yang tidak di kenal datang dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Gt Warna Biru Putih ingin duduk dan minum minuman keras di rumah tersebut, “katanya Minggu (38/5/2023).
Dikatakan Geovanya, selesai melayani tamunya korban pergi ke kamar mandi. Kemudian saat kembali dari kamar mandi ternyata 1 unit handphone merk Oppo A9 warna putih yang di taruh pelapor di atas lemari sudah tidak ada, dan pelapor datang ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan pengaduan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023. Piket Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi S.H segera meluncur ke TKP dan melakukan olah TKP, ” terang Geovany
Ditambahkan Geovany, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan pelaku berinisial RA yang diketahui berada di Perumahan Pondok Akasia Jalan Ganet Kelurahan Pinang Kencana beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih.
“Saat dilakukan interogasi RA mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna proses Penyelidikan lebih lanjut. Tersangka telah melakukan tindak pidana diberlakukan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun, “tutup Geovany (m.holul)