Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam dan Dadu , Empat Pelaku di Amankan

BATAMXINWEN.COM — Jajaran kepolisian Unit Jatanras Polresta Barelang menggrebek gelanggang judi sabung ayam dan dadu serta mengamankan empat orang diduga penjudi di ruli Kampung Air, Sabtu (27/1/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penggerbekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas perjuadian di lokasi tersebut,” kata Kanit Jantanras Iptu Afuza‎ Edmond pada wartawan usai penggerbekan.

Dari penggerebekan itu, dari perjudian sabung ayam polisi berhasil mengamankan barangbukti dua ekor ayam aduan, uang tunai Rp 250 ribu, satu sapnduk jadwal pertandingan adu ayam.

Sedangkan perjudian jenis Dadu guncang, polisi berhasil mengamankan satu buah alas Dadu, ‎satu set Dadu guncang, kartu remi dan domino, serta uang tunai Rp 130 ribu, dan 22 unit sepeda motor yang diduga motor milik penjudi yang kabur saat digerebek.

Selain barang‎ bukti perjudian, polisi juga mengamankan Empat orang pelaku judi antara lain, PM (41), warga perumahan Beverly Park yang juga pemilik gelangang sabung ayam, SM (39), warga Perumahan Bida Asri I yang juga selaku bandar judi sabung ayam, SP (27), warga Perumahan Hangtuah, selaku ceker, serta WM warga Kampungair sebagai saksi dalam kasus perjudian tersebut.

Usai melakukan penggerebekan, polisi langsung mengamankan barangbukti serta lima pelaku‎ ke mapolresta Barelang, dan memasang garis polisi di lokasi perjudian. (jkf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini