Batamxinwen, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Haranto telah mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor R2).
Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing beriisnial FS dan TST. Pelaku melakukan aksinya pada, Jumat (19/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah Tanjung Teritip Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran depan rumahnya dengan kunci tertinggal di kontak sepeda motor.
“Korban lupa mencabut kunci dari sepeda motornya lalu masuk kedalam rumah,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Senin (22/5/2023).
Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib saat korban keluar dari kamar dan akan mematikan lampu dalam rumah dan mengecek pintu depan rumah Pelapor melihat ke depan rumah ternyata sepeda motor milik Pelapor sudah tidak ada lagi di parkiran depan rumahnya alias hilang.
Selanjutnya, korban berusaha mencari akan tetapi tidak ketemu. Sang harinya pelapor mengecek CCTV milik tetangga dan dari rekaman CCTV terekam 2 orang laki-laki yang telah mencuri sepeda motor miliknya.
“Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Sepuluh Juta Rupiah,” imbuhnya.
Setelah menerima laporan dari pelapor dan adanya petunjuk rekaman CCTV, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi TKP serta menganalisa rekaman CCTV dan diketahui identitas salah satu terduga pelaku an. FS.
Kemudian, pelaku an. FS berhasil di amankan di Ruli Baloi Kolam Kecamatan Batam Kota, kota Batam beserta barang bukti sepeda motor milik Pelapor.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku an. TST berhasil diamankan di kos- kosan Perum. Taman Carina Kecamatan Batu Aji, Kota Batam beserta sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian.
“Terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 2 orang laki-laki inisial FS dan TST terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor R2).
“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (sal)