Polisi Selidiki Dana Operasi Plastik Ratna, Diduga Ada Aliran Dana Kemanusiaan KM Sinar Bangun

BX/foto Tribunnews.com

BatamXinwen, Jakarta – Skandal kebohongan seniman Ratna Sarumpaet tentang operasi plastik dan penganiayaan kini bergulir ke ranah hukum.

Polisi menduga Ratna menebus ongkos operasi wajah dengan dana kemanusiaan yang dikumpulkannya dari masyarakat. Dana publik itu dikumpulkan Ratna, Juni lalu, untuk keluarga korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara.

“Ada yang menyampaikan, nomor pin dan rekening sama, antara dana Danau Toba dan pembayaran di Rumah Sakit Bina Estetika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (05/10).

Dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan itu kini di tahap penyelidikan. Polisi mengklaim telah mengantongi bukti pembayaran Ratna untuk operasi plastiknya.

Namun terbukti atau tidak, Ratna dianggap tak boleh mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin pemerintah, untuk alasan apapun.

Juru Bicara Polri, Irjen Setyo Wasisto, berkata penggalangan dana publik harus memenuhi ketentuan yang tertera dalam UU 9/1961 tentang pengumpulan uang dan barang.

“Tidak bisa sembarangan mengatasnamakan sesuatu. Ada undang-undangnya,” tutur Setyo.
Merujuk beleid itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyebut penggalangan dana publik hanya boleh dilakukan badan hukum, bukan individu atau perseorangan.

Badan hukum itu pun, kata Tulus, sebelumnya harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

“Tak boleh ada pengumpulan uang dari masyarakat, untuk dirinya sendiri atau kepentingan publik sekalipun,” kata Tulus.

Pengumuman penggalangan dana yang diinisiasi Ratna terlihat dalam unggahan di akun Instagram putrinya, Atiqah Hasiholan, tertanggal 29 Juni.

Dalam unggahan itu tertulis, Ratna Sarumpaet Crisis Center berencana bertemu dengan keluarga korban KM Sinar Bangun, yang sebagian merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Yang ingin berbagi, silakan kirimkan dana untuk bantuan keluarga korban ke rekening BCA 2721360727,” demikian pengumuman tersebut.

Polda Metro Jaya menyebut rekening itu dibuat atas nama Ratna Sarumpaet. Pembayaran operasi plastik Ratna ke RS Bina Estetika senilai Rp 90 juta disebut polisi juga berasal dari rekening itu.

Di luar konteks penyelidikan, menurut Tulus Abadi, penggalangan dana publik harus dikumpulkan ke rekening bank milik badan hukum, bukan perorangan. Pemisahan itu disebutnya untuk mencegah campur aduk kepentingan.

Seiring munculnya beragam bencana alam dan tragedi kemanusiaan di Indonesia belakangan ini, Tulus mendorong masyarakat pilih-pilih dalam menyumbangkan dana.

Tak berhenti pada mengirim uang, donatur juga perlu meminta transparansi penggunaan dana kemanusiaan itu.

“Masyarakat sangat berhak meminta itu, walau regulasi kita belum mengatur hak donatur. Tapi semestinya penggalang dana uang itu digunakan untuk apa saja,” kata Tulus.

Lebih dari itu, YLKI mendesak pemerintah membuat peringkat lembaga pengumpul dana kemanusiaan. Sistem itu mereka anggap dapat menjadi referensi publik untuk menyalurkan bantuan.(*)

Sumber : BBC Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here