Batamxinwen, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan 3 pelaku Tindak Pidana Perjudian Online jenis Higgs Domino di RT 003 RW 003, Kios Danish Ponsel Bengkong Indah 2 pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 00.15 Wib.
Ketiga laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perjudian Online jenis Higgs Domino itu masing-masing berinisial RA (24), MFR (19), dan DZ (26)
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris menjelaskan, Opsnal Polsek Bengkong mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan dugaan tindak pidana perjudian jenis online Higgs Domino.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan memantau tempat tersebut, sehingga berhasil mengamankan ketiganya” kata Anwar.
Lanjutnya, ketiga orang ini berperan sebagai pemilik bandar, karyawan, dan pemain.
“Setelah ketiga pelaku diamankan, tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit handphone dan uang senilai Rp 2.754.000. (Sal)