BATAMXINWEN.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasi menangkap Abdul Jalil Bin Muhamad Daud (52,) WN Malaysia, saat hendak berangkat menuju Dubai bersama tiga wanita yang akan dipekerjakannya, Kamis (27/4/2017).
Menurut Kapolresta Barelang AKBP Hengki pada wartawan, Abdul Jalil diamankan bersama tiga orang calon tenaga kerja wanita yang akan dipekerjakannya di Dubai, antara lain Suarti. Eliza dan Sunarti.
“Ketiganya akan diberangkatkan dari Batam melalui Malaysia menuju Dubai,” kata hengki.
Lanjut Hengki, selain mengamankan Abdul Jalil dan tiga korban, pihaknya juga mengamankan lima buah hape, tiga paspor, dan uang tunai Rp 3,5 juta sebagai barangbukti.
Abdul Jalil ditangkap polisi karena apa yang dilakukannya dilarang dalam Undang-undang RI No. 39 Tahun 2004 pasal 102 tentang Penampungan dan Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri.
“Ancaman hukumannya paling cepat 2 tahun dan pling lama 10 tahun penjara serta denda 2 miliar,” tutup Hengki. (jkf)