BATAMXINWEN.COM — Setelah memeriksa sejumlah saksi dan dua korban pengeroyokan yang merupakan anggota TNI, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang akhirnya menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka pengeroyokan, Rabu(25/1/2017).
“Ketiga tersangka berinisial Sr, Z, dan R. Sementara satua orang lagi berinisial Sg sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Adrian kepada wartawan di Mapolresta Barelang. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dijelaskan Memo, pengeroyokan terhadap dua anggota TNI itu dipicu oleh saling lirik dan saling ejek antara ketiga pelaku, dan Pratu Willy yang berboncengan dengan Partu Imam saat sama sama mengendarai motor dan berpapasan di jalan jembatan Barelang.
“Saat kejadian, ketiga tersangka dalam keadaan mabuk berat setelah minum tuak,” jelas .
Kata Memo. Sempat terjadi adu mulut sebelum akhirnya ketiga tersangka memanggil sejumlah temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap Pratu Willy dan Pratu Imam.
Kini, ketiga tersangka yang kondisinya juga babak belur itu sedang menjalani perawatan di sel tahanan Mapolresta Barelang. (jkf)