BatamXinwen, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap prostitusi online sesama jenis belum lama ini. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang berinisial DV yang menawarkan layanan seks sesama jenis.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, mengatakan kasus ini terungkap ketika pihaknya melakukan patroli cyber yang sasarannya ada media sosial Twiter. Dari patroli itu ditemui akun twiter dengan nama ‘Pijat Pria Batam’ milik DV yang memamerkan foto vulgar dan menawarkan layanan seks sesama jenis.
“Kemudian kami mendalami dan akhirnya diketahui bahwa akan ada transaksi disalah satu hotel,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, saat ekspose di kantornya, Senin (22/10) sore.
Dikatakan Hengki, tersangka diamankan pihaknya saat tengah melakukan transaksi dengan salah seorang Customernya di salah satu Hotel di Kota Batam. Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan, pelumas merk Durex, satu botol Baby Oil, kondom, celana pendek dan baju tersangka, celana dalam, empat buah Handphone dan uang tunai Rp 800 ribu,” kata Hengki.
Akibat perbuatannya, terang Hengki, tersangka dijerat dengan pasal 30 junto pasal 4 ayat (2) Undang – Undang (UU) RI nomor 44 tahun 2008 tentang pronographi dan pasal 45 ayat (1) undang – undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 27 ayat 1.
“Tersangka terancam menjalani penjara maksimal enam tahun penjara,” pungkas Hengki. (ias)