Polresta Tanjungpinang Tangkap Pengiriman Paket Ganja di Jasa Pengiriman Lion Parcel   

Barang bukti paket ganja yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Batamxinwen,  Tanjungpinang – Jajaran Rrskrim Polres Tanjungpinang telah mengamankan seorang laki-laki, RYS, diduga pelaku yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering, Kamis (11/5/2023) kemarin

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka yakni pembelian narkotika jenis ganja kering di media sosial instagram.

“Sekira pukul 13.00 WIB, Satuan Reserse narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman Lion Parcel Kota Tanjungpinang bahwa ada paket pengiriman yang dicurigai berisikan barang terlarang, ” tegangnya, Minggu (14/5/2023) .

Dikatakan Afendi,kata nya,anggota satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung pergi menyelidiki informasi tersebut di kantor Lion Parcel yang terletak di jalan D.I Panjaitan KM. 9, Kota Tanjungpinang.

“Sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisikan barang terlarang tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba.

“Paket tersebut ditujukan ke alamat rumah tersangka.Setelah dibuka paketan tersebut berisikan 1 buah kaos lengan panjang warna ungu di dalam lipatannya terdapat 1 paket besar yang berisikan daun kering diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus plastik klip transparan, “ungkapanya

“Kemudian setelah disaksikan pihak Lion Parcel dan melakukan koordinasi, dalam hal kami melakukan teknik penyelidikan yaitu Under Cover (penyamar) yang dilakukan oleh Brigadir Roro Pangomoan Harianja dan Controlled Delivery of Drugs (Penyerahan di bawah pengawasan) dari Lion Parcel untuk menghubungi nomor penerima,” jelasnya.

Menurutnya,anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yang menyamar sebagai karyawan Lion Parcel membawa paketan tersebut.Dan ada seorang laki-laki yang dicurigai menanyakan paketan tersebut di Kantor Lion Parcel cabang yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kemboja, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

“Pria tersebut mengaku bernama RYS. Dan benar mengakui paketan dengan nomor resi yang tertera dalam data pengiriman paket,” tambah Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, petugas Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yang menyamar langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. (M.holul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini