Polsek Batam Kota Menangkan Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan

Polsek Batam Kota memenangkan Prapid di Pengadilan Negeri Batam.

Batamxinwen, Batam  – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam, Sapri Tarigan, SH, M. Hum menolak seluruh tuntutan yang sudah diajukan tersangka ISN serta AS, kepada pihak Kepolisian yakni Polsek Batam Kota, Senin (31/7/2023).

Penolakkan seluruh tuntutan pemohon tersebut sekaligus menetapkan (ISN dan AS) memjadi Tersangka terhadap Kasus Pengeroyokan.

Menurutnya, Pengadilan beserta majelis hakim telah mempelajari berkas perkara yang sudah dilimpahkan pihak kepolisian, dan sudah dinyatakan lengkap.

“Maka, Praperadilan yang diajukan pihak Pemohon ISN dan AS kepada pihak termohon, dan yaitu Polsek Batam Kota. Maka, Majelis Hakim Ketua menyatakan, Menolak untuk Seluruh Tuntutan Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka ISN serta AS, yang ditetapkan oleh pihak termohon, sesuai dengan KUHAP dan KUHP. serta meminta proses hukum terus berjalan,” kata Sapri Tarigan sambil mengetuk palu persidangan.

Diketahui, kasus Pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Batam Kota Polresta Barelang, yang dilakukan oleh terduga tersangka berinisial ISN dan As di Batam Kepulauan Riau (Kepri) dan berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke jaksa sudah P21 atau sudah lengkap.

Berkas perkara atas kasus itu telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dari penyidik kepolisian Polsek Batam Kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH,Sik ,M.H melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia saat di Persidangan di wakilkan oleh Kepala Seksi Bidang Hukum dan Team Polresta barelang yang diketuai oleh Ipda Rahmat Susanto SH. MH, menyatakan kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu, dalam menangananya sudah sesuai Prosedur berdasarkan KUHP dan KUHAP.

“Hal ini dibuktikan dengan Penolakan seluruh Tuntutan pemohon sekali gus terduga tersangka (IS dan AS) oleh Hakim Ketua Hakim Tunggal *Sapri Tarigan SH M. Hum,” sebutnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Batam Kota mengatakan, Mengucap Syukur dan merasa senang karna permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan berlaku. (sal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini