Batamxinwen, Batam – Jajaran Polsek Belakangpadang Polresta Barelang melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pemping Brigadir Royani, gencar melakukan sosialisasi serta himbauan pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri secara ilegal.
Adapun sosialisasi dan himbauan yang dilakukan menggunakan bahan spanduk, yang dipasang di wilayah hukum Polsek Belakangpadang pada, Selasa (11/7/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Belakangpadang, AKP Parlin Tobing berpesan kepada warga dan pemilik usaha seperti hotel atau penginapan dan rumah sewa, untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan tidak terlibat serta berkecimpung di dalamnya.
“Adapun pelaksanaan dengan cara sambang dan menyisir penginapan yang ada di wilayah hukum polsek Belakangpadang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi menggunakan spanduk tersebut tertulis mengajak warga untuk stop mengirim, menampung dan perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal karena dapat di sanksi pidana.
Tidak luput anggota Polsek Belakangpadang juga melakukan monitoring di seputaran pelabuhan yang ada di Belakangpadang, dan juga memberikan himbauan kepada pengurus pelabuhan atau penambang boat serta warga untuk tidak berkecimpung dalam hal tersebut.
“Mari bersama sama berkomitmen untuk mencegah, mengirim, menampung dan perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal,” pungkasnya. (sal)