Batamxinwen, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto dan Panit Idik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Andhika Samudra, telah mengamankan seorang laki-laki dewasa, Minggu (26/02/2023).
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut inisial R. Pelaku diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan yang sempat viral di Sosial Media Instagram yang terjadi pada, Rabu (15/2/ 2023) sekira pukul 07.00 Wib di Baloi Mas Anggrek Permai Blok C Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial R terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang Viral di Sosial Media Instagram.
“Ya benar, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah berhasil mengamankan seorang Pelaku Pencurian AC yang viral di medsos,” ucap Kompol Budi.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa (14/2/2023) sekira pukul 14.00 Wib. AC (Pendingin Ruangan) yang semula berada di rumah kakak Pelapor kemudian dibawa kerumah bibi pelapor.
Selanjutnya dikarenakan tidak ada lagi ruangan untuk meletakkan AC tersebut kemudian pelapor meletakkan AC tersebut di teras rumah bibinya yang berada di Baloi Mas Anggrek Permai Blok C No.12 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Keesokan harinya, pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 07.00 Wib ketika bibi pelapor keluar rumah hendak menghidupkan keran air, bibi pelapor mendapati AC yang semula di letakkan di teras rumah sudah tidak ada lagi alias hilang.
“Adapun AC yang hilang tersebut adalah satu unit Merk SHARP ½ PK, warna Putih,” ujar Kompol Budi
Selanjutnya, setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima Laporan Polisi dan bukti yang cukup kemudian pada hari Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 10.00 Wib, diketahui terduga pelaku sedang berada di Kampung Aceh Muka Kuning.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku inisial R. Setelah di introgasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian bersama temannya inisial H.
“Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain – 1 Lembar Kwintasi Pembelian AC Seken Merk Sharp ½ PK, warna putih, tertanggal 15 Juli 2022 dan 1 Buah Flashdisk, Merk KAKU, Warna Coklat, Yang berisikan rekaman CCTV pada saat kedua pelaku melakukan pencurian AC. (Sal)