Batamxinwen, Tanjungpinang– Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan . Kasus tersebut terjadi pada tanggal 22 April 2023 dijalan DI. Panjaitan Km 8, toko Amazon Arwana, kelurahan Air Raja, kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (03/08/2023).
Pelapor dalam kasus ini berinisial (JL) seorang wiraswasta berusia 35 tahun dengan alamat di Jalan Lorong Banjar, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Korban dalam kasus ini juga adalah pelapor sendiri.
Saksi dalam kasus ini berinisial (RS) seorang mahasiswa/pelajar berusia 20 tahun, dengan alamat di jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang, kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Tersangka dalam kasus ini adalah (MFK) seorang swasta berusia 19 tahun, dengan alamat di jalan Sri Mulyo gg. Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin, kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang. S.Sos., menerangkan, kronologis kejadian bermula pada bulan Maret tahun 2023.
Terlapor bekerja di tempat usaha milik pelapor karena tidak memiliki kendaraan sendiri. Oleh karena itu, pelapor dengan baik hati meminjamkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega BP 4927 QT kepada terlapor dengan alasan mempermudah transportasi terlapor untuk bekerja setiap hari.
Dikatakan Kaporesta,pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023, terlapor tidak masuk kerja dan sepeda motor yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Hingga pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, motor tersebut belum dikembalikan dan keberadaan terlapor tidak diketahui.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akibat penggelapan sepeda motor tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.” Jelas Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang. S.Sos.
Menurut nya, setelah menerima laporan dari pelapor, unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan sepeda motor yang digelapkan. Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023, tim unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi. S.H, bersama anggota berhasil menemukan keberadaan terlapor di daerah Bukit Cermin, kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Selanjutnya, tim melakukan wawancara terhadap terlapor, dan dari hasil wawancara tersebut, terlapor mengakui telah melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega milik pelapor, ” ungkapnya.
“Atas hasil penyelidikan yang kuat, tim mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebagai barang bukti, tim berhasil mengamankan 1 buah mesin sepeda motor roda dua merk Yamaha Vega.” tutupnya (m.holul)