
Batamxinwen, Jakarta – Presenter Vicky Prasetyo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020). Keputusan itu diambil setelah co-host Okay Bos ini menjalani pemeriksaan atas kasusnya terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
“Iya benar ditahan,” kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah kepada wartawan.
Nikita Mirzani Blak-blakan Ungkap Alasannya Suka Ribut di Medsos
Kini, mantan tunangan Zaskia Gotik itu akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Vicky menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siang tadi. Hal itu menyusul berkas kasusnya yang dilaporkan Angel Lelga dinyatakan lengkap alias P21.
Kini, dia ditahan sampai kasusnya selesai disidangkan di pengadilan. Sebelum itu, Vicky Prasetyo yang datang mengenakan setelan hitam sendiri sudah mengaku pasrah dan menerima dengan lapang dada apabila di penjara.
Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Sumber: Suara.com