Puluhan pekerja menyaksikan sidang gugatan UMSK Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Batam, Foto : Rega/BX

BatamXinwen, Batam – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, menerima gugatan sejumlah pengusaha terhadap Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2018 yang ditandatangi Gubernur Kepri, Selasa (16/10).

Humas PTUN Tanjung Pinang, Agus Abdurahman menuturkan, adapun hasil putusan sidang akhir yang digelar tadi yakni mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 804 Tahun 2018 tentang penetapan Umsk Batam tahun 2018 dibatalkan.

Ketiga, mewajibkan kepada penggugat untuk mencabut keputusan gubernur Kepri Nomor 804 Tahun 2018 tentang penetapan Umsk Batam tahun 2018.

Keempat, menghukum tergugat dan para tergugat intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

“Jadi intinya, hasil gugatan dari beberapa pengusaha pada sidang gugatan penetapan putusan UMSK Batam tahun 2018 yang ditandangi oleh Gubernur Kepri di terima oleh PTUN Tanjung Pinang,dan pihak tergugat akan mengajukan banding,” ujar Agus.

Adapun pihak pengugat antara lain, yakni Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia BPC PHRI diwakili M. Mansyur. Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia BPC PHRI diwakili M. Mansyur. Perkumpulan Galangan Kapal dan Lepas Pantai diwakili oleh Sarwo Edie Setijono.

Dewan Pengurusan Daerah Realestate Indonesia REI khusus Batam diwakili Ir.
Achyar Arfan dan Robinson Tan, PT Linken Multi Karya Sopian dan pengusaha Lisanto Handoko.

“Sedangkan pihak tergugat adalah Pemprov dalam hal ini Gubernur Kepri yang digugat,”ungkapnya.

Dia juga menambahkan, bahwa untuk Hakim yang memimpin pada persidangan, adalah Ali Anwar(C2),Dien Novita(C3), Dewi Maharati (C4).

“Kalau gugatan ini pihak penggugat mendaftarkan gugatan pada Senin, 30 Juli 2018. Dengan nomor perkara 11/G/2018/PTUN.TPI,” pungkasnya (rega).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here