Pulau Tanjungsauh Sah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Baru

Batamxinwen, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yakni Tanjung Sauh di Kepulauan Riau. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh, yang diundangkan pada (28/5/2024).

Penetapan kawasan ini dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, pengembangan wilayah kota Batam dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional. Selain itu juga telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.

“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh,” tulis Pasal 1, dikutip Rabu (29/5/2024).

Pada pasal 2 diterangkan KEK Tanjung Sauh memiliki luas mencapai 840,67 hektare yang terletak dalam wilayah kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kawasan Utara, Timur, Barat Pulau ini berbatasan dengan selat Riau, sedangkan di selatan berbatasan dengan Selat Pedisa.

Adapun dijelaskan kegiatan usaha pada KEK ini mulai dari produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, hingga pengembangan energi.

Nantinya Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus Tanjung Sauh dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP ini berlaku. Badan usaha ini bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan kawasan.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,” tulis Pasal 6.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus nantinya juga akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan. Perlu diingat berdasarkan jika evaluasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan belum siap maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi khusus bisa melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, melakukan langkah penyelesaian masalah, dan memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun.

Lebih lanjut, Wilayah Pulau Tanjung Sauh telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang berdekatan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang membutuhkan dukungan alokasi lahan untuk kegiatan berusaha. Mengingat terbatasnya alokasi lahan di Pulau Batam dan Pulau Bintan.

Selain itu Pulau Tanjung Sauh menjadi titik pijakan rencana Jembatan Batam-Bintan yang memberikan kontribusi pada penguatan konektivitas wilayah Pulau Tanjung Sauh.

Dari pemberitaan sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Pembentukan KEK Tanjung Sauh ini diusulkan oleh PT Batamraya Sukses Perkasa dengan komitmen realisasi investasi Rp199,6 triliun dan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 366.087 orang sampai dengan tahun 2053.

KEK ini memiliki rencana bisnis pengembangan industri komponen elektronik, industri perakitan dan industri berat, serta pengembangan energi PLTU dan solar panel sebagai pusat industri dan logistik penghubung Batam-Bintan. PT Panbil Utilitas selaku investor utama berkomitmen dengan target konstruksi rampung di tahun 2024 dan mulai beroperasi pada 2027. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here