BATAMXINWEN.COM‎ – 31 calon tenaga kerja tertipu oleh perusahaan penyalur tenaga kerja bodong. Kerugian yang dialami puluhan calon tenaga kerja itu mencapai Rp 106 juta. Penipuan ini berangsung sejak pertengahan Februari lalu.

Kasus penipuan berkedok perusahaan jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri itu, akhirnya dibongkar Polisi Sektor Batam Kota‎, setelah Niko Aprianto (28), salah satu calon tenaga kerja, melaporkan dugaan penipuan setelah janji untuk diberangkatkan ke luar negeri melalui PT Dwi Indo Perkasa yang merekrutnya tak kunjung terbukti.
‎
‎”Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap direktur utama‎ perusahan fiktif ini,” kata Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin pada Batamxinwen.com, Kamis (16/3/2017).
‎
Sindak Adi Agustian Aritonang alias Agus (25), Direktur Utama ‎PT Dwi Indo Perkasa yang berada di Komplek Ruko Mega Legenda Blok E3 No. 19 , Batamkota, ditangkap polisi di bilangan Kavling Sagulung, saat berencana kabur ke luar Batam.
Kata Arwin, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Agus, terungkap bahwa PT Dwi Indo Perkasa tidak memiliki badan hukum, dan sama sekali tidak memiliki ijin operasi.
‎
“Ini perusahaan fiktif yang diduga dibuat sebagai modus penipuan,” ujar Arwin.
Dalam melakukan penipuan, Agus melalui PT Dwi Indo Perkasa membuka perekrutan lowongan untuk bekerja di luar negeri antara lain Singapura, Malaysia, Dubai dan Qatar.
Kepada para calon tenaga kerja, Agus menawarkan jenis pekerjaan seperti ‎menjadi waiiters, clinning Service, dan kapten kapal.
‎
Dari setiap calon tenaga kerja, Agus meminta uang yang jumlahnya bervariasi. Untuk pekerjaan sebagai clining service dipatok uang sebesar Rp 2,5 juta, waiters sebesar Rp 3,5 juta, dan posisi sebagai kapten kapal sebesar Rp 5,5 juta.
Untuk meyakinkan aksi tipu-tipunya, pada para calon tenaga kerja, Agus mengatakan bahwa uang yang disetorkan itu‎ digunakan untuk mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri, serta untuk biaya pelatihan selama sepuluh hari sebelum diberangkatkan.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan, yaitu dua minggu setelah mendaftar dan menyetor uang, tak satu pun para calon yang diberangkatkan. Ketika ditanya mengenai keberangkatan, dan sejumlah calon tenaga kerja meminta uangnya kembali Agus pun mulai menghilang.
Selain Agus, polisi juga mengamankan Ika, yang dalam perusahaan bodong itu berstatus sebagai HRD, dan sejumlah staf lain PT Dwi Indo Perkasa untuk dimintai keterangan terkait penipuan itu.
Atas perbuatannya, Agus dijerat pasal‎ Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” jelas Arwin. (jkf)