BATAMXINWEN.COM– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mendesak agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya.
Hal tersebut ia ungkapkan berkenaan dengan pengusutan megakorupsi e-KTP yang dinilainya sarat dengan kepentingan tertentu.
“Saya meminta saudara Agus Rahardjo mengundurkan diri dari Ketua KPK,†kata Fahri kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).
Fahri menuding, Agus punya kepentingan khusus atas perkara e-KTP. Sebelum kasus ini menyeruak Agus sempat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2012 hingga 2014.
Menurutnya, sebagai Ketua LKPP saat itu Agus sempat merekomendasikan kasus e-KTP tidak dilanjut. Namun pemenang tender proyek mengajukan gugatan atas rekomendasi tersebut. Hasilnya rekomendasi gugur di pengadilan, dan proyek tetap berlanjut.
“Kalau dibiarkan, posisi dia sebagai mantan Ketua LKPP dan Ketua KPK sekarang ada konflik kepentingan, kasus ini bisa menyimpang,†ujar Fahri.
Kini angin berubah. Dia mengatakan, setelah Agus menjabat ketua KPK, proyek e-KTP digarap kembali. Dari surat dakwaan kepada terdakwa, ada konflik kepentingan Agus Rahardjo sebagai mantan Ketua LKPP dengan pihak lain.
“Dan dalam hal ini kepentigan Agus Rahardjo sangat nampak karena setelah tiga kali audit BPK menyatakan kasus ini bersih. Tapi begitu Agus menjadi Ketua KPK, kasus ini dijadikan kasus korupsi,†ungkap Fahri.
“Sementara dari keterangan yang kita dengar dari banyak pihak, Agus punya kepentingan dengan pengusaha. Termasuk kepentingannya dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi,†tandas Fahri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan ada beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Nama yang sedang dibidiknya merupakan nama yang disebut jaksa saat sidang perdana kasus senilai Rp 5,9 triliun.
Beberapa nama yang muncul berasal dari legislatif, eksekutif dan swasta seperti mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna Laoly, puluhan anggota Komisi II saat itu dan pengusaha Andi Narogong.
Sumber: Kriminalitas.com