BatamXinwen, Batam – Polsek Sei Beduk mengamankan Bosden (43) dan Deslin (28) dua pelaku penipuan dengan cara hipnotis yang telah beraksi di beberapa titik di Batam, Kamis (21/6) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Ipda Budi Santosa mengatakan kejadian tersebut terungkap berkat adanya laporan dari dua korban, yakni Novi dan Rusmiati.
“Senin(18/6) lalu, kedua korban sedang berjalan kaki di sekitar Kawasan Industri Mukakuning, dan dihampiri pelaku dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia BP 1031 YE. Mereka berpura-pura menanyakan alamat kemudian mengajak masuk ke dalam mobil. Setelah itu kedua korban pun diajak keliling ke arah Batam Centre,” Jelasnya Budi.
Dari tangan kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia BP 1031 YE, jam tangan merk Rado, telepon genggam merk Oppo, serta uang sebanyak Rp375 ribu, dan ringgit Malaysia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP deng lan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat berada di jalanan sepi. Meningkatkan kewasapadaan dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal.
“Tolak saja jika ada orang yang tidak dikenal menanyakan alamat atau semacamnya, apalagi jika diajak masuk ke dalam mobil dan dimintai menunjukkan jalan, jangan mau,” tutupnya.(dit)