BATAMXINWEN.COM — Fidelis Ari Sudawarto, warga kelurahan Buntut, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat ditangkap oleh Polisi daerah itu lantaran memiliki 39 batang ganja. Padahal hasil tes urine Fidelis yang kini berstatus tersangka adalah negatife atau tidak mengkonsumsi ganja.
Dikutip dari laman Deliknews, Usut punya usut, ternyata daun ganja yang dimiliki Fidelis tersebut, digunakan untuk meracik obat untuk Istrinya yakni Yeni Riawati yang mengidap penyakit langka, ‘Syringomyelia’. Ari mengetahui obat tersebut berdasarkan pengetahuannya di dunia maya, bahwasannya penyakit yang dialami istrinya cocok dengan daun ganja.
Menurut pihak keluarga, Fidelis Ari Sudawarto terpaksa menggunakan ganja sebagai alternatif pengobatan setelah upaya medis, alternatif dan orang pintar, tidak menunjukan tanda-tanda kesembuhan.
Terbukti, sejak mengkonsumsi ekstrak ganja, tanda-tanda kesembuhan sang istri mulai terlihat. Yang sebelumnya susah tidur, setelah mengkonsumsi ekstrak ganja, bisa nyenyak, yang mulanya susah makan, kini sudah mulai makan, yang semula tidak mau berbicara, kini sudah pandai bercerita, termasuk cerita masa lalunya.
“Sejak menggunakan ekstrak ganja itu memang adik ipar saya sudah menunjukkan tanda-tanda kesembuhan,” kata Yohana, kakak kandung Fidelis Ari Sudarwoto kepada deliknwes.com.
Namun, siapa sangka, niat untuk menyembuhkan istri justru berakhir di penjara, Ari ditangkap Polisi karna kedapatan memiliki 39 batang ganja yang ditanam di rumahnya. Celakanya lagi, setelah 33 hari berada di Penjara istrinya meninggal dunia, dan meninggalkan anak yang masih berusia 3 tahun. tragis..
Kini, pihak keluarga berharap, aparat penegak hukum yang menangani kasus Fidelis Ari bisa mempertimbangkan alasan Ari nekat menggunakan ekstrak ganja.
“Adik saya ni sudah putus asa, upaya medis sudah dilakukan, alternatif juga sudah ditempuh, jadi memang ganja itu untuk obat bukan untuk konsumsi, dan memang hasil tes urin pun, Ari negatif, artinya ganja itu memang tidak dipakai untuk dirinya, tapi untuk istrinya dan memang hasil tes urin istrinya positif. Harapan kami semoga kasus ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa dan Hakim agar diberikan keringanan hukumanlah,” harap Yohana. *
sumber : Deliknews