Anggota DPRD Batam, Lik Khai mendengarkan keluhan pemilik toko di Bumi Indah Nagoya, Foto : ias/BX

BatamXinwen, Batam – Pemilik toko di komplek Bumi Indah Nagoya, mengeluhkan adanya tanda larang parkir di kiri dan kanan Jalan Imam Bonjol. Karena berimbas pada omset mereka yang menurun, disebabkan pengunjung tidak bisa memarkirkan kendaraanya saat hendak berbelanja.

Ketua RT setempat, Acai mengatakan rambu larangan parkir yang ada di kawasan tersebut malah menimbulkan masalah baru. Selain pembeli, pemilik toko yang juga punya kendaraan juga tidak bisa memarkirkan kendaraanya sendiri.

“Kami minta supaya dikembalikan seperti dulu. Kalau pakai peraturan seperti ini pemilik usaha yang mengeluh,” ujar Acai, Selasa (16/10) siang.

Dikatakan Acai, selain itu. Setelah diberlakukannya aturan baru di kawasan Bumi Indah Nagoya. Kemacetan panjang terjadi di waktu tertentu.

“Kalau dulu itu, pengendara dari arah Nagoya, kalau disimpang Martabak Har itu tidak bisa langsung lurus atau belok kanan. Mereka langsung belok kiri. Sekarang setiap lampu merah, malah bikin macet,” kata Acai.

Untuk itu, Acai meminta pihak terkait untuk mengembalikan aturan seperti sedia kala. Yang mana hal itu agar masyarakat yang hendak berbelanja bisa memarkirkan kendaraannya tidak jauh dari toko yang dituju.

“Iya kami harap Dishub bisa kembalikan aturannya kayak dulu,” ucap Acai.

Hal yang sama juga dituturkan Lukman, pemilik toko emas Tanjung. Ia mengusulkan agar instansi terkait agar menghidupkan pembatas jalan yang ada di kawasan setempat dan mengembalikan aturan seperti sebelumnya.

“Aturan yang sekarang ini tidak jelas. Kami punya kendaraan tapi tidak bisa parkir di depan toko. Kalau parkir ditempat lain mobil kami di coret- coret orqng yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, dengan dikembalikan seperti awal. Keberadaan mobil yang parkir dikawasan pertokoan itu tidak mebyebabkan macet. Malah, sambungnya, aturan yang diterapkan sekarang yang membuat macet.

“Dulu itu, kalau dari arah bumi indah, pas disimpang empat, semua kendaraan harus berbelok ke kiri jadi tidak macet. Sekarang, di simpang lampu merah itu, malah macet panjang,” tuturnya.

Anggota DPRD Batam, Lik Khai yang mendengarkan keluhan pemilik toko, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, Dishub harus meninjau ulang penerapan yang dilakukan dikawasan tersebut.

“Ini sangat meresahkan pemilik toko dan warga yang hendak berbelanja. Apakah dengan peraturan tersebut PAD kita bertambah ? Kan tidak,” ucap Lik Khai.

Dikatakan Lik Khai, seharusnya sebelum memasang rambu larangan parkir. Dishub hendaknya melakukan sosialisasi kepada pemilik toko.

“Kalau itu jalan protokol mungkin tidak masalah. Dishub jangan bekerja asal – asalan,” ucapnya. (ias)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here