Ratusan Anak Pulau Penyandang Disabilitas Butuh Perhatian Pemkab Lingga

Lebih kurang 162 orang anak penyandang Disabilitas yang berada di pulau-pulau , Kelurahan Dabo Singkep memerlukan perhatian Pemerintah daerah kabupaten Lingga terutama pendidikan serta gedung Sekolah Luar Biasa(SLB) yang merupakan sarana dan prasana tempat belajar.

BATAMXINWEN.COM, Lingga – Lebih kurang 162 orang anak penyandang Disabilitas yang berada di pulau-pulau , Kelurahan Dabo Singkep memerlukan perhatian Pemerintah daerah kabupaten Lingga terutama pendidikan serta gedung Sekolah Luar Biasa(SLB) yang merupakan sarana dan prasana tempat belajar.

Saat ini dikelurahan Dabo lebih kurang ada 162 orang penyandang Disabilitas, namun perhatian pemerintah daerah sangat minim sehingga Forum Komunikasi Keluarga Anak dan Kecacatan (FKKADK) Kabupaten Lingga, mengaku sanggat prihatin hal ini sebab Sebanyak 162 anak penyandang disabilitas saat ini tidak mendapatkan pendidikan yang selayaknya,

hal ini di sampaikan Rugayah dalam kegiatan penerapan kemampuan fungsional pada anak disabilitas, di Gedung Sapta pesona Kelurahan Dabo, Sabtu (18/3/17).

Menurutnya anak penyandang disabilitas rata-rata tinggal di daerah pulau-pulau yang ada di Kabupaten Lingga. Sehingga mereka sangat membutuhkan wadah pendidikan yang layak. untuk itu, Mantan Guru ini mengharap Pemerintah Kabupaten Lingga segera membangun SLB,

Kata Rugayah , saat ini kegiatan yang bermaterikan Pelatihan pendekatan fisioterapi terkini untuk tumbuh kembang anak penyandang disabilitas Cerebral Palsy ini juga bekerja sama dengan Yayasan Unan Rehabilitasi Sosial dan Vokasional penyandang Disabilitas.

“Disini narasumbernya kita gunakan, putra daerah yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang ini,” Jelasnya.

Ia mengatakan, dulu untuk menyelenggarakan kegiatan seperti ini di butuhkan narasumber dari luar yang ahli di bidangnya, sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tapi dengan adanya anak daerah yang sudah memiliki kualifikasi di bidang tersebut, pemerintah daerah tinggal memprioritaskan SDM yang dimiliki oleh anak-anak daerah yang memiliki kemampuan dibidang tersebut.

“Kita berharap kegiatan ini hanya pemicu saja, kedepan hal ini harus jadi perhatian pemerintah daerah yang menyelenggarakan hal serupa dengan memanfaatkan SDM anak-anak daerah yang kita miliki,” Tutupnya.

Perlu diketahui, Penyandang disabilitas yang dalam percakapan sehari-hari disebut sebagai orang cacat, sering dianggap sebagai warga masyarakat yang tidak produktif, tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga hak-haknya pun diabaikan.

Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, jelaslah bahwa kesetaraan dan non-diskriminasi merupakan salah satu syarat dari terbukanya berbagai akses bagi orang dengan disabilitas.

Undang-undang tersebut mengandung berbagai hak terkait penyandang disabilitas, yakni dalam bidang-bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesetaraan dalam pembangunan dan dalam menikmati hasil pembangunan, aksesibilitas, rehabilitasi dan kesejahteraan sosial, serta pengembangan bakat dan kehidupan sosial secara setara.

Bahkan, secara khusus dalam konteks anak, Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hal-hal terkait anak dengan disabilitas yang meliputi: Perlindungan khusus; hak atas pendidikan (baik pendidikan biasa maupun pendidikan luar biasa; kesejahteraan sosial; dan hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.(red/di).

(jhony prasetya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini