OFS (20), oknum CPNS Kemenkumham yang diamankan petugas P2U karena ketahuan menyelundupkan sabu kedalam Lapas Kelas IIA Barelang, Foto : istimewa

BatamXinwen, Batam – OFS (20), oknum CPNS Kemenkumham berencana menyelundupkan sabu ke dalam kamar sel karena permintaan dari salah satu napi yang menghuni kamar 16 blok C, di Lapas Kelas IIA Barelang.

Hal tersebut dikatakan Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarso, ketika dikonfirmasi BatamXinwen, Minggu (28/10) malam.

“Sabunya 10 gram. Itu pesanan napi kasus narkoba atas nama Anwar,” ujar Yani.

Dikatakan Yani, pengungkapan ini berawal ketika oknum CPNS itu mendatangi Lapas dan masuk melalui pintu Lapas 1. Yang mana saat petugas P2U melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan ditemukan sabu didalam tas yang dibawanya.

“Oleh petugas P2U, setelah mengamankan oknum itu langsung melaporkan ke Kalapas dan menghubungi Subdit II Ditrektorat Narkoba Polda Kepri,” kata Yani.

Sementara saat ditanya berapa upah yang didapat oknum tersebut jika berhasil menyelundupkan sabu ke dalam Lapas. Yani enggan membeberkan. Karena pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Masih kami dalami, pengungkapan ini juga merupakan koordinasi pihak Lapas dan Ditresnarkoba Polda Kepri,” ucapnya.

Saat ini oknum CPNS Kemenkumham dan juga Napi bernama Anwar tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kepri. ( ias)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here