BatamXinwen, Tanjungpinang – Proses perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Muhammad Nashihan, saat ini tengah memasuki tahapan duplik, sebagai tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Repliknya, Senin (3/9) di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang.
Sudiman Sidabukke selaku penasehat hukum dari terdakwa Nasihan mengatakan, bahwa konteks permasalahan antara PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dengan Pemerintah Kota Batam adalah terkait dengan pembayaran nilai tunai atau asuransi.
“Dari replik penuntut umum, diakui sendiri ada aspek keperdataan yang mutlak dalam perkara ini,” katanya.
Disamping pengakuan itu, penuntut umum juga mengakui dalam repliknya bahwa perkara adalah merupakan bukan perkara tindak pidana korupsi melainkan penggelapan biasa. Hal ini sebagaimana dalam repliknya penuntut umum menyebutkan, jika seorang kuasa hukum (in casu terdakwa) dititipkan oleh PT. Asuransi swasta sejumlah uang untuk perkara perdata antara PT. Asuransi sebagai Tergugat dan Pemerintah Kota Batam, maka yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan adalah orang yang menyerahkan.
Maka pertangungjawaban pidana yang melekat terhadap terdakwa adalah terkait tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP atau tindak pidana umum, dan bukan tindak pidana korupsi.
“Ini yang kami jelaskan kepada majelis hakim, bahwa klien kami tidak semestinya masuk tindak pidana korupsi. Majelis hakim harus terapkan aturan hukum yang benar. Harapannya klien kami bisa dibebaskan,” kata dia.
Pengakuan Penuntut Umum dalam Replik itu adalah sejalan dengan fakta hukum yang ada, yaitu, uang sejumlah Rp55 Milyar bukanlah merupakan uang negara, sebab belum ada peralihan hak dan kepemilikan dari PT. BAJ kepada Pemko Batam, dan masih uang milik PT. BAJ, sehingga tidak didapatkan adanya kerugian negara.
Apalagi tidak ada perhitungan kerugian negara dari Lembaga yangberwenang, yaitu BPK, maupun BPKP, hal ini membuktikan bahwa, perkara dari terdakwa, bukanlah merupakan perkara korupsi melainkan perkara perdata, dan jikapun masuk dalam pidana bukan merupakan tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian terdapat kesalahan penerapan proses hukum, sehingga sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan demi hukum,” ujarnya. (ham)