Batamxinwen, Tanjungpinang – Setelah beberapa waktu tidak diberlakukan, tilang atau tindak pelanggaran manual kembali diterapkan oleh Kepolisian di Tanjungpinang, Kepri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kompol Reza Anugrah Arief Perdana Kasat Satlantas Polresta Tanjungpinang
“Sebagai informasi bahwa mulai hari, Jum’at 5/5/2023 untuk menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Tanjungpinang maka jajaran sat Lantas Polresta Tanjungpinang telah di berlakukan kembali “Tilang Manual”, ” kata Reza.
Dikatakan Reza, ada pun pelanggaran yang menimbulkan kecelakan lalu lintas dengan fatalitas dapat dilakukan penindakan dengan tilang manual atau tilang non electronic sebagai berikut.
1.Pengendara di bawah umur.
2.Berboncengan lebih dari satu
3.Mengunakan handphone saat berkendara.
4.Trobos lampu merah
5.Tidak menggunakan helm SNI
6.Melawan arus.
7.Melampaui batas kecepatan maksimum.
8.Pengaruh alkohol saat berkendara
9 .Kelengkapan kendaraan tidak sesuai
10.Over load over dimensi (m.holul)