BatamXinwen, Bintan – Satpol PP Bintan, menertibkan pembangunan Tower yang tidak memiliki izin (IMB) di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kamis (09/8).

Penertiban tower tanpa IMB ini atas laporan warga pada Rabu (08/08), kepada Satpol PP Bintan.

Dari penertiban dilokasi, Satpol PP menemukan pembangunan Tower sudah dikerjakan 95 % atau hampir selesai dengan tinggi bangunan kurang lebih 20 meter.

BX/And. Satpol PP Bintan, menertibkan pembangunan Tower yang tidak memiliki izin (IMB) di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kamis (09/8).

“Pembangunan tower kurang lebih 20 meter hampir selesai ini, sementara kita hentikan. Karena pembangunan tower tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”, Kata Kasatpol PP Bintan Insan Mohd Amin.

Dikatakannya, Penangungjawab pembangunan Tower tanpa izin tersebut belum dapat di konfirmasi, saat Tim Satpol PP Bintan menyelidiki lokasi pembangunan tower.

“Pihak penanggungjawab pembangunan tower belum berhasil kita konfirmasi, hanya saja kita bertemu dengan Amsar selaku security, yang menjaga Tower tanpa izin”,Jelas Insan.

Dirinya juga menambahkan, pihak perusahaan pemilik tower harus mematuhi aturan pemerintah Kabupaten Bintan dan memiliki IMB baru pekerjaan bisa dilanjutkan.

Sehubungan dengan itu Pemilik tower telah menyalahi aturan dan telah Melanggar;
1. Perda No. 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
2. Perda No. 1 tahub 2011 tentang Pajak daerah;
3. Perda No 1 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung; dan
4. Perda No. 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. (And)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here