
Batamxinwen, Tanjung pinang -Prestasi pengungkapan kasus Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang belum lama ini,dari pihak polisi telah menyerahkan 3 orang korban ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju SH SIK, mengatakan, 3 korban diserahkan pada Kamis (29/09/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Selanjutnya UPT BP2MI yang akan mengurus kepulangan para korban ke daerah asal mereka.
“Pengakuan korban, bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang Rp6.000.000 per-orang kepada H untuk biaya keberangkatan ke luar negeri,” ucap Ronny.
Dikatakan Ronny, sudah 2 minggu lebih belum juga diberangkatkan oleh pelaku ke Malaysia, dan masih berada di lokasi penampungan.
” Berdasarkan bukti dan bentuk pelanggarannya, pelaku dijerat Pasal 69 jo pasal 81 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tegas Ronny.
Dimana sebelumnya Satreskrim mengungkap kasus PMI ilegal, Senin (26/09/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tugu Pahlawan Gang Bayam Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang Barat.(M.holul)