Batamxinwen, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penampungan PMI Ilegal. Lokasinya di jalan Tugu Pahlawan Gang Bayam, Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Ronny Burugudju, menjelaskan Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 17.00 Wib Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait adanya penampungan PMI Ilegal di sebuah rumah di Jalan Tugu Pahlawan Gang Bayam, Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya pada pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengecekan di sebuah rumah yang diduga menampung PMI Ilegal tersebut.
Saat dilokasi berhasil ditemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang akan di bawa ke Malaysia melalui jalur pengiriman PMI Ilegal di daerah Berakit Kabupaten Bintan oleh Pelaku “H”.
Pengakuan korban telah menyerahkan sejumlah uang (Rp. 6.000.000.- per orang) kepada pelaku untuk biaya keberangkatan ke luar negeri namun sudah kurang lebih 2 (dua) minggu belum diberangkatkan oleh pelaku ke Malaysia dan masih berada dilokasi penampungan.
“Terhadap pelaku juga telah dilakukan penangkapan dan mengakui perbuatannya.Sementara barang bukti 4 buah passport,4 buah KTP, 5 buah Hp, 1 buat kartu ATM, ” terang Ronny Burugudju, Selasa (27/9/2022).
Dikatakan Ronny, selanjutnya terhadap 3 orang korban dan 1 orang pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dilanggar Pasal 69 jo pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman 10 tahun penjara denda 15 Millia.r(m.holul)