BatamXinwen, Batam – DV, tersangka kasus prostitusi online yang menyediakan layanan seks sesama jenis (Gay) sudah melakoni kegiatan tersebut kurang lebih selama satu tahun.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, saat ekspose dikantornya, Senin (22/10) sore.
“Pengakuannya, sudah satu tahun dia (tersangka) menjalankan praktek tersebut,” ujar Hengki.
Dikatakan Hengki, dalam menjalani pekerjaannya itu. Tersangka setiap harinya minimal melayani satu orang Costumer. Adapun harga yang ditetapkan tersangka mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
“Dia ini pasang tarif segitu. Tapi ada juga tarifnya tergantung kesepakatan antara tersangka dan calon pelanggannya,” kata Hengki.
Tak hanya pria lokal, terang Hengki, tersangka juga mempunyai pelanggan dari Singapura. Ia pun selalu berpindah pindah dari satu hotel ke hotel lainnya tergantung kesepakatan.
“Pelanggannya lumayan banyak dia ini. Ada juga warga negara asing. Saat melakukan transaksi seks sejenis itu, dia bisa menjadi laki – laki atau pun perempuan,” pungkas Hengki. (ias)