BATAMXINWEN.COM – ‎Ada yang menarik dari sidang kasus pembacaan tuntutan sekaligus vonis terhadap kasus penggelapan dengan terdakwa Rizal Dinawan (25) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/2/2017).
Sebelum pembacaan ‎vonis, Hakim Ketua Martha Napitupulu memerintahkan terdakwa Rizal untuk meminta maaf pada Fidelis (75), korban penggelapan yang dilakukan Rizal.
“Saya minta maaf ya pak, karena sudah ambil uang gaji bapak,” ucap Rizal sambil menyalami Fidelis di ruang sidang.
Usai meminta maaf, Rizal kembali ke kursi terdakwa dan mendengarkan JPU Nurhasaniati membacakan tuntutannya. Rizal dituntut 8 bulan penjara.
Rizal didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Hakim Martha menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
“Saya bersyukur sekali yang mulia,” kata Rizal saat ditanya apakah ia menerima putusan hakim. (jkf)‎