Sedang Tansaksi Jual Motor Curian, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

BATAMXINWEN.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubukbaja membekuk tiga pemuda pelaku pencurian motor di bilangan Seraya, Lubuk Baja.

“Para pelaku ‎diamankan saat sedang menjual motor hasil curiannya,” kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol I Putu Bayu Pati kepada wartawan, Selasa (21/3/2017) di mapolsek.

Ketiga tersangka itu antara lain An An Setiawan (32), David (21), dan Edo (22)‎. Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Mio J dan satu kunci T yang digunakan untuk mencuri.

‎Menurut‎ Kapolsek, pencurian motor dilakukan ketiga tersangka di Perumahan Taman Raya Tahap 3 Blok GX No. 02.  “Pelaku mencuri motor dengan cara motor di dorong. Saat itu motor dalam keadaan tidak terkunci setang,” katanya.

Sementara itu, Edo, salah satu pelaku mengaku, pencurian berawal saat ia dan dua temannya An an dan David‎, jalan-jalan mengendarai satu motor, dan melintas di Perumahan Taman Raya Tahap 3 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Waktu lewat rumah korban, lihat ada motor diparkir. Terus saya suruh An an ambil,” kata Edo. Setelag An an naik di atas motor, ia dan David mendorong dari belakang mengendarai Yamaha Vega R.

Setelah berhasil mencuri motor itu, esok malamnya, motor curian itu langsung mereka jual. ‎Namun, saat sedang bertransaksi, ketiganya langsung dibekuk polisi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencuriandengan pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek. (jkf)‎

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here