BatamXinwen, Tanjungpinang – Hakim pengadilan negeri Tanjungpinang menjatuhi hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan penjara kepada mantan pegawai PT Pos cabang Tanjungpinang, Siswanto dan Dede Ahmad karena terbukti menyelundupkan barang ilegal. Senin(29/10).
Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara. Menurut ketua majelis hakim, Edward Sihaloho, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, karena melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri”. Tegas Edward.
Kedua terdakwa menerima hukuman/vonis yang dijatuhi majelis hakim, sementara itu jaksa penuntut umum, ramdhani menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Kasus ini bermula pada Maret 2018, saat petugas Polsek Bintan Timur, Bintan menangkap lima unit kontainer berisi barang ilegal di Pelabuhan bongkar muat Sri Bayintan, dari penangkapan itu diketahui empat unit kontainer milik PT Pelni dan satu kontainer milik PIDC. Kelima kontainer itu disegel polisi karena tidak memiliki dokumen alias ilegal.
Belakangan diketahui barang-barang yang diselundupkan oleh Siswanto bernilai Rp 237 juta rupiah. Terdiri dari 134 koli pakaian dewasa, 13 koli pakaian anak, 74 koli sandal/sepatu dan 2 koli perlengkapan bayi. Kemudian barang-barang milik Dede Ahmad Morotal sudah dikemas ke dalam kardus dari luar negeri dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Barang-barang itu berisi 35 koli pakaian dewasa, 75 koli pakaian anak, 1 koli tas wanita, 6 koli pakaian bayi dan 8 koli aksesoris handphone.(bram)