BatamXinwen, Batam – Petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,229 gram, Minggu (15/7) lalu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga kasus dalam satu harinya, dengan lima orang tersangka diamankan petugas.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita serah terimakan ke DitresNarkoba Polda Kepri,” kata Kepala Bidang Kepatuhan Dan Layanan Bea Dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, Senin (16/7) siang.
Ia menceritakan, tangkapan pertama yaitu pada Minggu (15/7) sekira pukul 06.30 WIB. Dimana petugas mengamankan Sakti Wijaya (39) dan Monalisa (23) beserta barang bukti sabu seberat 213 gram.
Awalnya petugas mengamankan Sakti, calon penumpang Citilink tujuan Palembang tersebut, karena petugas mencurigai gerak-gerik penumpang saat hendak melewati mesin pemindai X-ray.
Pelaku kemudian dibawa dan diperiksa secara mendalam di hanggar Bea dan Cukai.
“Setelah kami wawancarai, pelaku Sakti Wijaya ditemani Monalisa yang tak lain adalah istrinya,” katanya.
Monalisa kemudian diamankan petugas sedang duduk diruang tunggu penumpang Bandara Hang Nadim Batam. Namun petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangannya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku diupah sebesar Rp10 juta. Barang bukti tersebut diambil pelaku di sekitar salah satu hotel di Batam,” tuturnya.
Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 08.30 Wib, petugas mengamankan Subli (38) penumpang tujuan Surabaya, beserta empat bungkus barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 511 gram. Sabu itu disembunyikan pelaku disepatunya.
“Pelaku ini juga diupah Rp10 juta, namun baru menerima Rp3 juta dan sisanya dibayar setelah barang diterima. Barang bukti diambil pelaku dari Karimun,” ucap Revy.
Terakhir, petugas mengamankan Izmi dan Ame Prastiadi sekira pukul 12.15 Wib. Penumpang tujuan Lombok tersebut ditangkap karena menunjukan gerak gerik yang mencurigakan saat melewati pintu pemeriksaan Bandara.
Namun saat diperiksa petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.
“Keduanya kemudian kami bawa ke RS Awal Bros untuk diperiksa lebih detail lagi,” kata Revy.
Saat dirontgen, keduanya kedapatan menyembunyikan barang bukti narkoba jenis sabu didalam anus.
Izmi kedapatan membawa empat bungkus sabu seberat 282 gram dan Ame lima bungkus sabu dengan berat 223 gram.
“Pengakuan keduanya, mereka diperintah oleh seseorang di Tanjungpinang untuk membawa barang tersebut ke Lombok. Keduanya diupah masing Rp3,5 juta per bungkusnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelima tersangka tidak berkaitan satu sama lain dan bukan berada dalam satu jaringan penyelundupan. Sebab barang bukti yang para tersangka peroleh berasal dari daerah yang berbeda yaitu dari Karimun, Tanjungpinang dan Batam.
“Barang bukti beserta para tersangka telah diserahkan ke DitresNarkoba Polda Kepri. Ini merupakan hasil tegahan ke 39 dari kami,” ujarnya. (ham)