BatamXinwen, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda. Dari tangan tiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu siap edar seberat 275,88 gram.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, dua pengedar berinisial Ea (42) dan Dh (38) ditangkap di jalan RH Fisabililah depan Perum The Green, Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (28/8) sore. Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 164,77 gram, satu timbangan digital serta bundelan plastik bening.
Sementara tersangka lainnya, Mf (25) diamankan di jalan Panglima Dompak Perum Citra Manggoes, Jumat (24/8) malam. Dari tangannya, polisi menyita lima paket sabu siap edar seberat 111,11 gram, satu timbangan digital, satu timbangan biasa serta dua bundel plastik bening.
“Ketiga tersangka merupakan satu jaringan. Awalnya kita tangkap Mf. Kemudian dari pengembangan Mf, kami menangkap Ea dan Dh,” kata Ucok usai mengekspose tiga tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (30/8).
Ia mengatakan, dua tersangka yaitu Ea dan Dh, saat hendak ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, sempat melarikan diri. Namun setelah tim Buser melepas tembakan ke udara, nyali kedua pelaku ciut dan kemudian menyerahkan diri.
“Kami akan terus gali keterangan dari ketiga tersangka terkait asal barang haram tersebut,” ujarnya.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Dan Atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar. (ham)