BatamXinwen, Batam – Masih ingat kasus perampokan sadis yang terjadi di Perumahan Mitra Raya, Batam Centre, pada Senin (23/07) lalu. Petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota akhirnya berhasil meringkus satu lagi pelaku yang saat kejadian berhasil melarikan diri.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial Indra Afriyandi Ginting (28). Ia ditangkap petugas di kosannya di kawasan Fajar 88 kamar 12, Kota Batam.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus, membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu.
“Iya sudah diamankan, tim gabungan dari Polsek Batamkota sama Satreskrim Polresta Barelang yang nangkap,” ujar Firdaus singkat, ketika dikonfirmasi BatamXinwen, Senin (01/10).
Informasi yang dihimpun, pada saat perampokan di Mitra Raya itu, Indra merupakan pelaku yang memukul penghuni rumah yang pada saat itu keluar rumah untuk mengecek penyebab listrik dirumahnya padam.
Pelaku saat itu memukul korban dengan menggunakan linggis. Selain itu juga dialah yang menyeret korban ke dalam rumah. Setelah menyeret korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara rekannya yakni Joshua, yang bersembunyi di Plafon rumah terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan timah panas. (ias)