Batamxinwen, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K dan Unit 1 Reskrim telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial BP (22).
Terduga pelaku itu berhasil diamankan Polisi karena melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang terjadi pada, Senin (12/6/2023) sekira pukul 23.55 Wib di tepi jalan depan sekolah MAN Batam Kecamatan Sagulung, kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, membenarkan telah menetapkan satu orang laki-laki inisial BP (22) sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama.
“Iya benar. Seorang pelaku Penganiayaan telah berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Polsek Sagulung. Satu pelaku lainnya DPO dan masih dalam pengejaran pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek Sagulun, Iptu Donald, Minggu (16/7/2023).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban sedang duduk-duduk bersama temannya di angkringan simpang Perumahan Taman Pesona Indah Kecamatan Batu Aji Batam.
Kemudian, salah satu pelaku mendatangi korban dan mengajak korban untuk keluar dari angkringan tersebut untuk membicarakan perihal, yang mana para pelaku tidak terima teman para pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 minggu sebelumnya.
Kendaraan yang ditumpangi teman pelaku yang meninggal dunia tersebut di supiri oleh korban. Karena korban melihat para pelaku yang sudah terbakar emosi, korban lalu pergi keseberang jalan dari angkringan tersebut yaitu tepatnya di tepi jalan depan sekolah MAN Batam Kecamatan Sagulung Batam.
Korban ditangkap oleh para pelaku kemudian para pelaku langsung memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kaki para pelaku sehingga menyebabkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (sal)