Sepasang Terdakwa Kasus TPPO di Tuntut Empat Tahun

BATAMXINWEN.COM – Laura dan Safii terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua selama 4 tahun penjara, Senin (13/3/2017).

Sidang agenda mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin oleh Hakim Majelis Zulkifli didampingi Hakim anggota Iman dan Hera.

Dalam tuntutan JPU Martua, menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana yang di dakwakan.

“Menyatakan terdakwa Laura dan Safii terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsidair 6 bulan penjara,” baca Martua.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui PH nya menyatakan akan melakukan pledoi dalam persidangan selanjutnya.

“Dalam pledoi yang kami ajukan nanti, kami akan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Menurutnya, klienya tidak ada merekrut atau menyuruh korban bekerja ke Malaysia sebagai PSK,”ujar PH kedua terdakwa diluar sidang.

Selain itu, kata PHnya, kedua terdakwa mempunya tanggungan, dan terkait kasus itu, mereka ngak tau kalau korban itu adalah dibawah umur. Dan korban juga belum sempat diberangkatkan keluar Negeri karena masih dalam proses pembuatan paspor.

“Korban belum sempat diberangkatkan. Dan yang meminta dicarikan pekerjaan, kan korban, bukan terdakwa yang menyuruh,”ujarnya.(red/tan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here